REVITALISASI HOTEL TUGU SEBAGAI BUTIK HOTEL

Isi Artikel Utama

Revi Sugiantoro
Tami

Abstrak

Setiap bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya selalu mempunyai nilai penting sehingga perlu dilestarikan. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya terbengkalai tidak terlestari dengan optimal, salah satunya yaitu Bangunan eks Hotel Toegoe yang berada di Kota Yogyakarta, seberang Stasiun Tugu.  Sementara di satu sisi, dalam perundang-undangan telah disebutkan adanya kewajiban pada bangunan cagar budaya memuat amanah untuk memanfaatkan dan mengembangkannya sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan digambarkan metode alternatif pemanfaatan dan pengembangan Bangunan Eks Hotel Toegoe dengan tapak disisinya untuk dikembangkan sebagai hotel butik.  Pemilihan fungsi tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi bangunan yang berdekatan dengan Stasiun Tugu, Kawasan Malioboro, berada di sumbu imajiner dan juga berada di pusat kota.  Posisi strategis tersebut menjadi pertimbangan pengembangan desain butik dengan keistimewaan pada interior bangunan eks Hotel Toegoe dan bangunan barunya. Untuk mendukung fungsi tersebut, dalam tahapan desain yang menggunakan Metode lima langkahnya Mc Ginty dengan pendekatan Olah Desain Arsitektur Pusaka (ODAP) serta EBD (Evidence Based Design), maka tahapan yang dilakukan selain menjalani tahapan  permulaan dengan memahami status cagar budaya dan fungsi saat ini, persiapan dengan mengeksplorasi data sejarah dan eksisting bangunan serta kawasannya, yang dilanjutkan dengan memberikan alternatif (pengajuan usul) solusi pemanfaatan dan pengembangan yang dilanjutkan dengan eksekusi alternatif desain, serta selalu mengevaluasi alternatif desain dengan berbagai teori dan peraturan cagar budaya dan diakhiri pada desain terpilih.  Untuk menunjang tahapan tersebut, melalui pendekatan ODAP dan EBD yang mengkaji tentang alternatif olah desain atau pengembangan dengan berdasarkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak untuk diolah untuk memperkuat dan minimal menjaga nilai-nilai penting bangunan yang terlihat dari bentuk/gaya arsitektur dan nilai penting lainnya. Sementara itu, pertimbangan POE (Post Ecupation Evaluation) digunakan untuk lebih menjelaskan fungsi yang tidak digunakan saat ini. Penerapan metode tersebut diharapkan mampu menjadi pertimbangan dalam pemanfaatan dan pengembangan bangunan cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan dan teori pelestarian. Olah Desain Arsitektur Pusaka (ODAP) dapat menjadi solusi untuk merancang dengan penerapannya metode adaptasi agar tidak merusak bangunan Eks Hotel Toegoe.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel